Pages

Jumat, 08 Juli 2011

Blogger Kembali Beraksi Dukung Prita Mulyasari

Blogger Kembali Beraksi Dukung Prita Mulyasari-Prita Mulyasari kembali terjerat kasus hukum yang pernah dihadapinya, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.
Blogger Enda Nasution mengaku kaget dengan putusan MA yang menyatakan Prita bersalah. "Karena selama ini yang kita anggap sudah selesai, ternyata belum," kata Enda Nasution, ketika berbincang dengan VIVAnews, Sabtu, 9 Juli 2011.
Para blogger, menurut Enda, menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap Prita. Kasus Prita dinilai hanya akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi, di dunia maya.

"Dulu yang kami perjuangkan adalah ketidakadilan terhadap Prita. Kemudian kami juga memperjuangkan kebebasan berekspresi di dunia maya dan perlindungan terhadap konsumen," jelas Enda.

Enda saat itu menjadi salah satu blogger yang aktif menyatakan dukungan terhadap Prita Mulyasari. Bahkan, Enda juga menjadi salah satu penggagas gerakan "Koin untuk Keadilan", yang mengumpulkan uang untuk membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni Internasional yang menggugatnya secara perdata.

Enda kemudian mengatakan para blogger akan terus mendukung dan memperjuangkan kebebasan Prita. "Kami tak akan diam. Kami kembali jalin koordinasi untuk tetap mendukung Prita," ujar Enda.

Koordinasi dilakukan dengan tetap berhubungan dengan Prita. Dukungan juga dilakukan terhadap langkah legal yang akan dilakukan Prita. "Saya sudah menghubungi Prita, dia mengatakan siap-siap untuk PK (Peninjauan Kembali)," kata Enda. "Kami akan bergerak lagi dan akan memantau terus perkembangan kasus ini."

Baca juga:

Sumber: vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar